DARI L300 PELAKU BOM BALI TERUNGKAP
Amrozy Bin H. Nur Hasyim terdakwa peledakan bom Bali kembali duduk di kursi pesakitan untuk didengar pengakuannya di depan sidang kasus bom Bali di Gedung Wanita Nari Graha Denpasar, Kamis (12/6).
Atas pertanyaan Hakim Majelis terdakwa Amrozy mengakui dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yaitu telah mengadakan peledakan bom di Bali bersama 9 (sembilan) orang rekannya (Imam Samudra, Muklas, Abdul Ghani, Dul Matin, Alan, Mubaroq, Ali Gufron, Idris cs). Sebagai bentuk dari misi jihad yang dilakukan kelompoknya melawan Amerika dengan sekutu-sekutunya, yang dilakukan dengan sistem underground (bawah tanah). Hanya ada pelurusan/bantahan bahwa untuk kegiatan bom Bali pihaknya tidak pernah mengadakan pertemuan-pertemuan.
Sebagai upaya menghilangkan jejak Amrozy mengakui telah menghapus sendiri nomor angka mobil L300 dengan Grinda, namun menyatakan lupa menghilangkan nomor kode kir (DPR) yang ada pada mobil L300 yang akhirnya dari nomor kir inilah tragedi kelabu 12 Oktober 2002 yang menelan ratusan korban jiwa yang kebanyakan warga asing serta meluluhlantakkan bangunan Sari Club, Paddy S Pub dan sekitarnya, bisa terungkap dan satu persatu para pelakunya bisa diciduk petugas dan beberapa lagi masih dinyatakan buron.(cd)